Pemerintah Desa Bangungalih Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota BPD Periode 2026–2034
08/05/2026 Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal – Pemerintah Desa Bangungalih melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Panitia Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses penjaringan anggota BPD agar berjalan tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai proses penjaringan anggota BPD, termasuk tahapan pelaksanaan, persyaratan calon anggota, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula pembentukan panitia penjaringan anggota BPD yang akan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan tahapan penjaringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bangungalih berharap proses penjaringan anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, bertanggung jawab, serta mampu mewakili aspirasi masyarakat dari setiap wilayah.
Pemerintah Desa Bangungalih juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung setiap tahapan penjaringan demi terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis, aspiratif, dan semakin baik.
Pemerintah Desa Bangungalih
Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal