Pemilihan Anggota BPD Desa Bangungalih Periode 2026–2034, Wujud Demokrasi di Tingkat Desa
Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal – Pemerintah Desa Bangungalih melaksanakan tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan aspiratif.
Pemilihan anggota BPD merupakan proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, proses pemilihan dipersiapkan melalui pembentukan panitia dan sosialisasi kepada masyarakat. Panitia bertugas melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari persiapan, penjaringan calon, hingga pelaksanaan pemilihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah Desa Bangungalih berharap seluruh tahapan pemilihan anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan mengedepankan asas kejujuran serta keadilan. Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan agar anggota BPD yang terpilih benar-benar mampu mewakili aspirasi dan kepentingan warga desa.
Melalui proses pemilihan ini, diharapkan terbentuk anggota BPD yang memiliki integritas, bertanggung jawab, serta mampu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada warga.
Pemerintah Desa Bangungalih mengajak seluruh masyarakat untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemilihan anggota BPD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Desa Bangungalih
Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal