30/03/2026 Pemerintah Desa Bangungalih Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penetapan dan Pendistribusian SPPT / PBB-P2 Tahun 2026 di Pendopo Balaidesa Bangungalih ,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya melalui Badan Pendapatan Daerah. Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Kepala Desa Bangungalih Kliwon Legowo mengatakanbahwa masyararakat harus sadar akan kewajiban untuk membayar pajak karna nantinya yang menikmati adalah masyarakat sendiri dan juga akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 Desa Bangungalih di tahun 2026 ini bisa lebih dipercepat dibandingkan tahun 2025..