Pemerintah Desa Bangungalih Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdedikasi tinggi untuk menjadi Perangkat Desa dengan posisi Kasi Pemerintahan.
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Usia 20 sampai 42 tahun (saat pendaftaran).
- Penduduk desa setempat (dibuktikan dengan KTP, minimal 1 tahun tinggal).
- Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik (SKCK)
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan (ditulis tangan/diketik).
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah terakhir (dilegalisir).
- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar).
- Surat pernyataan bertakwa, setia Pancasila, dan bersedia bertempat tinggal di desa Bangungalih.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Panitia Penjaringan (Kantor Desa)
Panitia Penjaringan (Kantor Desa)