Pemerintah Desa Bangungalih Kec.Kramat Kab.Tegal bersama dengan Calon Petugas Distribusi Lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melaksanakan kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan anggaran, salah satunya yaitu pendistribusian dan konfirmasi SPPT PBB kepada masyarakat di Desa Bangungalih. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Kamis, 06 Maret 2025 yang berlokasi di Pendopo Balaidesa Bangungalih,
Disini diinformasikan pula mekanisme pendistribusian SPPT PBB dimaksud dari bertemu melalui door to door ke wajib pajak, mendokumentasikan menerima SPPT, mengumpulkan hasil bukti pendistribusian, dan mengajak warga wajib pajak untuk membayar pajak SPPT PBB yang dibayarkan melalui Kantor Pos, Bank BPD K, dan tempat pembayaran yang lainnya.
Kepala Desa Bangungalih Kliwon Legowo mengatakan akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 Desa Bangungalih di tahun 2025 ini bisa lebih dipercepat dibandingkan tahun 2024.