13/08/2025
Balai Desa Bangungalih Kec.Kramat Kab.Tegal Menjadi lokasi musyawarah dalam rangka menyongsong perencanaan pembangunan tahunan. Pemerintah desa bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Serta perwakilan lembaga desa lainnya berkumpul untuk agenda pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan awal yang sangat krusial, karena tim inilah yang nantinya akan merumuskan program-program prioritas desa untuk satu tahun ke depan. Pembentukan tim ini dilakukan secara transparan, memastikan setiap elemen masyarakat terwakili dalam proses perencanaan.
Tim penyusun yang telah dibentuk memiliki tugas berat dan tanggung jawab besar. Mereka akan bekerja berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Acuan ini penting untuk menjamin setiap program yang dirumuskan sesuai dengan koridor hukum, serta selaras dengan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes . Tim ini akan mengumpulkan data, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan usulan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Desa Bangungalih Kec.Kramat Kab.Tegal
Setelah tim penyusun terbentuk, mereka akan segera memulai tugasnya. Sinergi antara tim dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Diharapkan, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya sekadar dokumen formal, melainkan sebuah rencana kerja yang matang, realistis, dan mampu membawa perubahan nyata. Kualitas perencanaan yang baik di tingkat desa akan menjadi fondasi kuat untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian Desa Simoangin-angin di masa depan.